Training Koordinator Kebakaran Kelas B – Sertifikasi Kemnaker RI

Avatar Admin

Koordinator Kebakaran Kelas B adalah seorang profesional yang bertanggung jawab atas manajemen dan koordinasi pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan kebakaran di tempat kerja atau lingkungan tertentu.

Posisi ini memerlukan keahlian khusus dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dengan fokus pada kebakaran, serta kemampuan untuk mengelola tim dan sumber daya dalam situasi darurat kebakaran.

TUGAS DAN PERANAN

  • Perencanaan dan Pengorganisasian Program K3 Kebakaran
  • Identifikasi dan Penilaian Risiko Kebakaran
  • Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
  • Pemeliharaan dan Inspeksi Peralatan Kebakaran
  • Koordinasi Tanggap Darurat
  • Pelaporan dan Dokumentasi
  • Penyuluhan dan Sosialisasi
  • Pengembangan dan Pembaruan Kebijakan
  • Koordinasi dengan Pihak Eksternal

TUJUAN TRAINING KOORDINATOR KEBAKARAN KELAS B

  • Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
  • Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran.
  • Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen.

 CAKUPAN MATERI PELATIHAN

1. Sistem Pengawasan K3
2. Sistem Manajemen K3
3. Konsep Perencanaan System Proteksi Kebakaran
4. Teknis Inspeksi

  • Evaluasi potensi bahaya kebakaran
  • Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
  • Instalasi listrik & penyalur petir
  • Manajemen pengamanan kebakaran

5. Sistem Pelaporan Kecelakaan

  • Peraturan wajib lapor kecelakaan
  • Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
  • Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran

6. Asuransi Kebakaran
7. Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
8. Manual Tanggap Darurat

  • Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
  • Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu

9. Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
10. Evaluasi

PESERTA PELATIHAN

Personil yang ditugaskan sebagai Koordinator Unit Pemadaman Kebakaran di tempat kerja.

PERSYARATAN PESERTA

Pendidikan minimal SLTA

INSTRUKTUR

Instruktur  training  ini  adalah  praktisi  dan  akademisi  dan  dari Kemenakertrans RI.

FASILITAS UNTUK PESERTA

  1. Modul Training
  2. Flash Disk berisi materi training
  3. Sertifikat, Surat Keputusan Penunjukkan dari Kemenakertrans RI
  4. ATK: Blocknote dan Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Ransel
  7. Foto Training
  8. Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
  9. Lunch dan dua kali coffeebreak
  10. Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI  dan  dari praktisi serta akademisi
Avatar Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *