Petugas Kebakaran Kelas D adalah anggota tim pemadam kebakaran yang memiliki tugas dan tanggung jawab khusus dalam pengendalian dan penanggulangan kebakaran, terutama di lingkungan industri atau fasilitas dengan risiko kebakaran tinggi.
TUGAS DAN PERANAN
- Pengawasan Area Berisiko Tinggi
- Penanganan Bahan Berbahaya
- Pelaksanaan Prosedur Darurat
- Pemeliharaan dan Inspeksi Peralatan Khusus
- Penanggulangan Kebakaran
- Penyelamatan dan Evakuasi
- Pelaporan dan Dokumentasi
- Pelatihan dan Edukasi
- Koordinasi dengan Pihak Eksternal
TUJUAN PETUGAS KEBAKARAN KELAS D
- Memenuhi peraturan pemerintah no kep 186/MEN/1999
- Peningkatan Pengetahuan tentang Kebakaran dan Bahan Berbahaya
- Penguasaan Teknik Pencegahan Kebakaran
- Kemampuan Penanganan dan Pengendalian Kebakaran
- Pelatihan Penyelamatan dan Evakuasi
- Pemeliharaan dan Inspeksi Peralatan Pemadam Kebakaran
- Penanganan Insiden Melibatkan Bahan Berbahaya
- Peningkatan Kompetensi dalam Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
- Pengembangan Sikap Kesiapsiagaan dan Respons Cepat
- Koordinasi dan Komunikasi Efektif’
- Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
INSTRUKTUR
Instruktur training ini adalah praktisi dan akademisi dan dari Kemenaker RI
FASILITAS UNTUK PESERTA
- Modul Training
- Flash Disk berisi materi training
- Sertifikat dari Kemenakertrans RI
- ATK: Blocknote dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruangan Training fasilitas Full AC dan multimedia
- Lunch dan dua kali coffeebreak
- Instruktur yang qualified dari kemenakertrans RI dan dari praktisi serta akademisi
Tinggalkan Balasan